Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia

The Urgence Of The Personal Data Protection Law In Ensuring The Security Of Personal Data As The Fulfillment Of The Right To Privacy Of The Indonesian Community

Authors

  • CSA Teddy Lesmana Nusa Putra University
  • Eva Elis Nusa Putra University
  • Siti Hamimah Nusa Putra University

Keywords:

Urgensi, , UU Perlindungan Data Pribadi, Hak Privasi

Abstract

Abstract– The purpose of this study is to examine the urgency of regulating personal data protection as a form of legal protection for the privacy rights of Indonesian citizens which are currently not owned by Indonesia. Because lately there have been various cases related to the leakage of personal data, thus showing that the privacy rights of Indonesian citizens are very vulnerable to be misused. The formulation of the problem taken in this study is how the urgency of the personal data protection law in ensuring the security of personal data as the fulfillment of the privacy rights of the Indonesian people. The research method used in this research is a normative juridical approach with a statute approach, a case approach and a comparative approach. The results of the study reveal that the protection of personal data in ensuring the security of personal data as the fulfillment of the right to privacy of the Indonesian people is currently not running optimally, with many cases of misuse of personal data, the Bill on Personal Data Protection is expected to be passed soon as a form of embodiment of protection. state to fulfill the privacy rights of its citizens.

 

Abstrak– Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi dari regulasi tentang perlindungan data pribadi sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas privasi warga negara Indonesia yang saat ini belum dimiliki oleh Indonesia. Karena belakangan ini muncul berbagai macam kasus terkait dengan kebocoran data pribadi, sehingga menunjukkan bahwa hak atas privasi warga negara Indonesia sangat rentan untuk disalahgunakan. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana urgensi undang-undang perlindungan data pribadi dalam menjamin keamanan data pribadi sebagai pemenuhan hak atas privasi masyarakat indonesia. Merode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendektan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan data pribadi dalam menjamin keamanan data pribadi sebagai pemenuhan hak atas privasi masyarakat Indonesia saat ini belum berjalan maksimal, dengan banyaknya kasus pelanggaran penyalahgunaan data pribadi, maka Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat segera di sahkan sebagai bentuk perwujudan pelindungan negara atas pemenuhan hak privasi warga negaranya.

References

Aco Agus dan Riskawati, “Penanganan Kasus Cybercrime Di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar),” Jurnal Supremasi, Vol. 10, N 2016

Budhijanto, Danrivanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi, Regulasi & Konvergensi, Bandung: Refika Aditama, 2010

Eka Martiana Wulansari, “Kosep Perlindungan Data Pribadi Sebagai Aspek Fundamental Norm Dalam Perlindungan Terhadap Hak Atas Privasi Seseorang di Indonesia”, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 7 Nomor 2 Desember 2020

Fanny Priscyllia, “Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum”, JATISWARA Vol. 34 No. 3 November 2019

Hanifan Niffari, “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan PerundangUndangan Di Negara Lain)”, Jurnal Yuridis Vol. 7 No. 1, Juni 2020

Harris Y. P. Sibuea, “Kekosongan Hukum Perlindungan Data Pribadi”, Isu Sepekan, Juli 2021

Maulia Jayantina Islami, “Tantangan Dalam Implementasi Strategi Keamanan Siber Nasional Indonesia Ditinjau Dari Penilaian Global Cybersecurity Index,” Jurnal Masyarakat Telematika Dan Informasi, Vol. 8 No. 2017

Muhamad Hasan Rumlus, Hanif Hartadi, “Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik”, Jurnal Ham Volume 11 Nomor 2, Agustus 2020

Radian Adi Nugraha, “Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Cloud Computing System Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” "Universitas Indonesia, 2012

Rosalinda Elsina Latumahina,“Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya”, Jurnal GEMA AKTUALITA, Vol. 3 No. 2

Sahat Maruli Tua Situmeang, “Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber”, S A S I Volume 27 Nomor 1, Januari - Maret 2021

Sudaryanti, K. D., Darmawan, N. K. S., & Purwanti, N. P. (2013). “Perlindungan Hukum Terhadap Invenstor Dalam Perdagangan Obligasi Secara Elektronik”. Kertha Wicara, 2(1), 1-5

Tim Privacy Internasional dan ELSAM. Privasi 101 Panduan Memahami Privasi Perlindungan Data dan Surveilans Komunikasi. TIM ELSAM. Jakarta. 2005

Carlos KY Paath, “Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Tjahjo Kumolo: Segera Sahkan RUU PDP”, Mei 2021, https://www.beritasatu.com/nasional/7 77549/dugaan-kebocoran-data-bpjskesehatan-tjahjo-kumolo-segerasahkan-ruu-pdp

Danny Kobrata, “RUU Pelindungan Data Pribadi: Sebuah Penantian”, Januari 2022,https://www.hukumonline.com/berita/ a/ruu-pelindungan-data-pribadi-- sebuah-penantianlt61dce503c2ce2/?page=3

Elfian Fauzy, Emergensi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Januari 2022, https://kumparan.com/elfianfauzy/eme rgensi-perlindungan-data-pribadi-diindonesia-1xOAz34sbiu/full

ELSAM dan Komisi I DPR RI, Term of Reference (TOR) Perwakilan Sekretariat Komisi I DPR dan Tim Asistensi RUU PDP Sekjen DPR RI “Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pelindungan Data Pribadi” Focus Group Discussion ini akan dilangsungkan pada hari Rabu, 22 Juli 2020 pukul 10.00-17.00 bertempat di Century Park Hotel.

Hemi Lavour Febrinandez, "Mengakhiri Tarik Ulur RUU Perlindungan Data Pribadi", Oktober 2021,https://news.detik.com/kolom/d5781133/mengakhiri-tarik-ulur-ruuperlindungan-data-pribadi

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Definisi data pribadi - Kamus Bahasa Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Downloads

Published

2022-06-11