Perlindungan Hukum Terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Menjalankan Tugas Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi

Legal Protection Against Corruption Eradication Commission Investigators In Performing The Task Of Investigation Of Corruption

Authors

  • Jihan Sopyana Nusa Putra University
  • Salsa Aulia Ratar Putri Nusa Putra University
  • Siti Dewi Ratnasari Nusa Putra University

Keywords:

pembatalan, peraturan daerah, pemerintah pusat

Abstract

Regency/City Regional Regulations are statutory regulations established by Regency/Municipal DPRD with the joint approval of the Regent/Mayor. This Regency/City Regional Regulation is made or formed based on the provisions in Law Number 12 of 2011 and Presidential Regulation Number 87 of 2014. Formation of Regional Regulation is the making of Regional Regulations which includes the stages of planning, drafting, discussing, stipulating, and promulgating Regional Regulations. In connection with the type of research used, namely normative juridical, the approaches taken are the statutory approach, the concept approach and the case approach. Provisions concerning the establishment of Regency/City Regional Regulations are an effort in the context of realizing Indonesia as a state of law. Therefore, it is obligatory to develop a national law that is carried out in a planned, integrated and sustainable manner within the national legal system that guarantees the protection of the rights and obligations of all Indonesian people. This writing can be used as a guide for several Regency/City Regional Governments and Regency/City DPRD in the formation of Regional Regulations. Therefore, it is hoped that the Formation of Regional Regulations in the future will be even better by following the new content material, namely the creation of Academic Papers as a requirement in the preparation of Draft Regency/City Regional Regulations; involve drafters of Regional Regulations, Academics (Lecturers), researchers, and experts in the stages of forming Regency/City Regional Regulations.Keywords: cancellation, regional regulations, laws, legislation.

Abstrak– Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ini dibuat atau dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan Peraturan Daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan tipe penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Ketentuan tentang pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota merupakan upaya dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum. Oleh karena itu, wajib dilakukan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Penulisan ini dapat digunakan sebagai pedoman kepada beberapa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pembentukan Peraturan Daerah. Oleh sebab itu, diharapkan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah kedepan lebih baik lagi dengan cara mengikuti materi muatan baru yakni pembuatan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; mengikutsertakan perancang Peraturan Daerah, Akademisi (Dosen), peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

References

Agus Dwi Saputro. 2017. Keberatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat. Tesis. Universitas Jember. Jember.

Anggalana. Analisis Yuridis Ketentuan Pasal 152 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Mengenai Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota oleh Menteri Dalam Negeri. Jurnal Panorama Hukum. Vol. 2 Nomor 2. Tahun 2017

Dadang Gandhi. Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah.

Jimly Asshiddiqie. Kekuasaan Kehakiman Di Masa Depan, Makalah Seminar, Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat; dan Reformasi Menuju Indonesia Baru, Agenda Restrukturisasi Organisasi Negara, Pembaharuan Hukum dan Keberdayaan Masyarakat Madani, Chicago, Makalah Kongres, Mahasiswa Indonesia Sedunia, 2000.

Mohd, Ibnu Afandi. Warjio. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Jurnal Administrasi Pajak. Vol. 6. Nomor 2.

Tri Mulyani. Binov Handitya. Implikasi Pasca Pencabutan Kewenangan Pemerintah Untuk Membatalkan Peraturan Daerah. Adil Indonesia Jurnal. Vol. 2 Nomor 2. Tahun 2020.

Bidang IKP. 2019. Beralih Kewenangan, Lima Perda Ini Resmi Dicabut”, https://jatengprov.go.id/publik/beralihkewenangan-lima-perda-ini-resmidicabut/, diakses pada Januari 2022

Yusuf. Herlina. 2020. “Pemerintah Pusat Atur Pajak Daerah, Jika Bandel Transfer Daerah Bisa Dicabut,https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-pusat-atur-pajak-daerah-jikabandel-transfer-daerah-bisa-dicabut,diaksespada Januari 2022

Downloads

Published

2022-06-11