Transformasi Perizinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Melalui Sistem Daring OSS: Tantangan, Kendala, dan Upaya Membangun Keterpaduan Antara Masyarakat dan Pemerintah
Keywords:
UMKM; Perizinan UMKMAbstract
UMKM merupakan jenis usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk dianggap sebagai usaha mikro. UMKM telah diatur khusus oleh beberapa regulasi perundang-undangan, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Meskipun pendaftaran izin usaha perdagangan melalui platform online terlihat cukup sederhana, namun pada kenyataannya, ada beberapa masalah yang muncul. Kompleksitas prosedur perizinan, sulitnya akses informasi karena tidak meratanya jaringan internet, serta kurangnya dukungan dan bantuan dalam mengurus perizinan adalah beberapa kendala yang dihadapi. Penelitian hukum yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kesesuaian regulasi perizinan perdagangan di Indonesia dengan kebutuhan UMKM.
References
-
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hilda Fitriyani, Maura Nurianti Auliansyah, Vina Humaira, Zalfa Islamiyati P. S.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





