Analisis Penegakan Hukum Terhadap Praktik Kartel Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak sehat)
Keywords:
Persaingan Usaha Tidak sehat, Penegakan Hukum, KartelAbstract
Dengan banyaknya jumlah penduduk yang ada di Indonesia tentunya dapat menyebabkan banyaknya persaingan usaha yang semakin ketat. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 ini diatur agar menciptakan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Pada penelitian ini mengkaji mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik kartel dalam perspektif persaingan usaha tidak sehat. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penegakan hukum terhadap praktik kartel dalam perspektif persaingan usaha tidak sehat terasa kurang efektif. KPPU memiliki peran pengawasan serta memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai investigator, penyidik, pemeriksa, penuntut, pemutus, maupun fungsi konsultatif dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha. Saran yang disampaikan ialah perbaikan pada kekurangan-kekurangan UU Antimonopoli agar menjadi instrument yang lebih efektif dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia.
References
-
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bunga Resgia A S, Dzikra Delvina N, Jufri Haykal M H, Nisrina Najibah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





