Analisis Penyeludupan Barang Tanpa Pengecekan Bea Cukai Pada Bisnis Internasional : Studi Kasus Impor Handphone Ilegal
Keywords:
Hukum, Perdagangan, Pasar GelapAbstract
Globalisasi saat ini penggunaan handphone sudah suatu kewajiban, tetapi pembelian handphone illegal atau bisa dikenal dengan black market juga meningkat. Black market penjualan handphone ini berlawanan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Undang-Undang perlindungan konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendalami fenomena penyeludupan barang tanpa pengecekan bea cukai pada bisnis internasional, dengan fokus khusus pada studi kasus impor handphone ilegal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dimana peneliti mencari bahan Pustaka juga data sekunder untuk diteliti. Dengan adanya kerentanan dalam regulasi, kegiatan aktivitas penjualan ilegal semakin meningkat, penjualan black market di Indonesia tidak hanya menimbulkan dampak ekonomi, tetapi juga memicu berbagai masalah, termasuk hilangnya pendapatan pajak hal tersebut disebabkan salah satunya indonesia tempat strategis dalam jalur perdagangan namun hal tersebut dapat diatasi dengan cara Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dapat melaksanakan penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 KUHAP
References
-
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dhera Aura Awallya, Hari Rivaldi Santosa, Rahma Andhara Salsabilla, Nazwa Salsabila Sofyan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





