Perlindungan Hukum Terhadap Aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Perseroan Terbatas (PT)

Authors

  • Luriana Manalu Universitas Nusa Putra
  • Wafa Alfia Farhana Universitas Nusa Putra
  • Yurikeu Putri Agustin Universitas Nusa Putra
  • Suhendar Universitas Nusa Putra

Keywords:

Kekayaan Intelektual (KI), Perlindungan Hukum,Perseroan Terbatas (PT), Sita Jaminan.

Abstract

Kekayaan intelektual adalah sebuah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang digunakan dengan bebas dalam berbagai aspek, inovasi yang diciptakan harus dapat diperbaharui oleh seseorang lainnya di kemudian hari. Hak atas kekayaan intelektual mencakup hak atas karya, ide, dan kecerdasan manusia yang memiliki nilai ekonomi. Perlindungan hukum bukan hanya diperlukan terhadap pencipta, juga terhadap cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga perlindungan sebagai aset berharga yang dimiliki Perseroan Terbatas (PT) dalam bentuk hasil karya seperti halnya Kekayaan Intelektual yang dipegang Perseroan Terbatas (PT). HKI bisa turut menjadi jaminan atas utang-utang Perseroan Terbatas yang harus jelas perlindungan hukumnya terutama yang berkaitan dengan sita jaminan. Sita jaminan HKI merujuk pada tindakan hukum yang dilakukan untuk mengamankan atau menjamin pelunasan utang perusahaan dengan menggunakan aset yang dimiliki oleh HKI sebagai jaminan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa sita jaminan bisa dimasukan kedalam hak kekayaan intelektual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dimana penelitian dilakukan berdasarkan pengkajian berbagai dokumen sebagai bahan utamanya, dilakukan dalam studi kepustakaan undang-undang, keputusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini memberikan informasi tentang perlindungan hukum terhadap HKI perusahaan yang bisa dilakukan selama tahap usaha berlangsung.

References

-

Downloads

Published

2024-07-18