Hukuman Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
Keywords:
Hukuman Mati Koruptor, Korupsi, Hak Asasi ManusiaAbstract
Korupsi di Indonesia merupakan masalah serius dan sulit untuk diatasi. Kejahatan korupsi menciptakan tantangan mendasar yang sepertinya sulit ditangani. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati untuk korupsi dianggap sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi. Harapannya, hukuman ini akan menciptakan ketidakpastian dan ketakutan bagi individu yang berencana melakukan tindakan korupsi. Meskipun demikian, pendapat tentang sanksi bagi pelaku korupsi masih sangat bervariasi. Beberapa aktivis hak asasi manusia menentang hukuman mati untuk koruptor, menganggapnya tidak efektif sebagai efek jera dan malah berdampak buruk pada negara. Undang-Undang TIPIKOR Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa hukuman mati dapat diterapkan dalam situasi tertentu terhadap terpidana KORUPTOR, namun konstitusi dengan tegas mengatur pembatasan hak asasi manusia.
References
D. Debby.(2018). Tindak Pidana Penjualan Orang Di Indonesia. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Harefa Arianus,(2022). Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Perlindungan Ham, Jurnal panah keadilan. Universitas Nias raya. Vol 2 Nomor 2 Rahmanto, Tony Yuri. “Prinsip Non-Intervensi Bagi Asean Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM 8, no. 2 (2017): 145–159.
Ali Zainuddin, (2011), Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit PT. Sinar Grafika.
Kevin Umbu Hiwa Ninggeding, I Nyoman Gede Sugiartha & Ni Made Sukaryati Karma, (2022) ”Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial”, Universitas Marwadewa Bali,Jurnal Interpretasi hukum,vol .3 No 1.
Rangkuti, I., Syahrin, A., Suhaidi., Mulyadi, Mahmud, (2012) Korupsi di Indonesia,Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. hlm. 122
Mardenis dan Iin Maryanti. (2019). Pemberlakuan Hukuman Mati Pada Kejahatan Narkotika Menurut Hukum Internasional dan Konstitusi di Indonesia. Jurnal Masalah- Masalah Hukum. Vol. 4 No. 3: 315.
Atet Sumanto. (2004). Kontradiksi Hukuman Mati Di Indonesia Dipandang dari Aspek Hak Asasi Manusia, Agama dan Para Ahli Hukum. Jurnal Perspektif Hukum. Vol. 9 No. 3: 197
Rosa Kumalasari. (2018). Kebijakan Pidana Mati Dalam Perspektif HAM. Jurnal Universitas Diponegoro. Vol. 2 No. 1:2
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Raka Aditya Firmansyah, Rizki Abdul Rozak, Siti Nur Annisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





