Implementasi Prinsip Fair Use terhadap Cover Lagu di Media Sosial sebagai Bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual

Authors

  • Aris Kristiadi Pakpahan Universitas Nusa Putra
  • Faiz Mahmudi Universitas Nusa Putra
  • Guna Harta Universitas Nusa Putra
  • Herit Melkias Mondar Universitas Nusa Putra

Keywords:

Hak Cipta, Cover Lagu, prinsip Fair Use, Media Sosial

Abstract

Saat ini industri musik telah mengalami perkembangan dengan perubahan cara karya musik diakses, didistribusikan, dan dikonsumsi. Cover lagu merupakan kegiatan mempertunjukan versi lain dari lagu aslinya. Mengcover lagu di media sosial sebenarnya telah menciderai hak moral dan hak ekonomi pencipta. Sehingga, mengcover lagu di media sosial berpotensi melanggar Hak Cipta. Pada penelitian ini terdapat rumusan masalah yang membahas tentang bagaimana Implementasi Prinsip Fair Use terhadap Hak Cipta Lagu di Indonesia, bagaimana Implementasi Prinsip Fair Use dalam kegiatan Cover Lagu di Media Sosial dan bagaimana Pemenuhan Hak Eksklusif Pencipta Lagu yang bernilai Komersil pada Cover Lagu di Media Sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur (library research) hukum normatif dengan pendekatan teori dan asas hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan prinsip Fair Use dalam kegiatan cover lagu di media sosial dan bagaimana komersialisasinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip fair use memungkinkan penggunaan karya tanpa izin dari pemilik hak cipta. Tindakan cover lagu di media sosial tidak melanggar hak cipta sepanjang memenuhi prinsip fair use yang terdapat dalam Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu bersifat tidak komersial, menguntungkan pencipta, dan pencipta tidak keberatan atas kegiatan cover lagu di media sosial. Upaya pemenuhan hak eksklusif pencipta lagu yang bernilai komersil pada cover lagu di media sosial telah dilakukan oleh pemerintah dan penyedia layanan. Namun, hal tersebut belum berjalan efektif, pemerintah atau lembaga terkait perlu untuk menyusun pedoman resmi yang menguraikan kondisi-kondisi di mana Prinsip Fair Use dapat diterapkan dalam penggunaan lagu. Pedoman ini harus mencakup kriteria seperti tujuan pendidikan, kritik, komentar, dan penggunaan komersial sebuah hak cipta lagu.

References

Aini, F. N. (2018). Prinsip Fair Use Dalam Cover Lagu Di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta .

Btarifia Filza Zahra, M. K. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya Lagu Melalui Prinsip Fair. PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA KARYA LAGU TERHADAP KOMERSIALISASI DENGAN CARA MENYANYIKAN ULANG YANG DIUNGGAH DI MEDIA YOUTUBE (Studi

Kasus Lagu Akad Milik Payung Teduh).

Dewa Gede Jeremy Zefanya, A. S. (2020). Kewajiban Pembayaran Royalti Terhadap Cover Lagu Milik Musisi Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 1908-1917.

Jonaedi Effendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenada Media.

Paolo Prato, J. P. (2007). Selling Italy By The Sound: Cross-Cultural Interchanges Through Cover Records. The Rolling Stone Encyclopedia Of Rock And Roll, 441–462.

Prastowo, A. (2012). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian. .

Supardi Yasa, K. G. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK LAGU YANG LAGUNYA DIUBAH TANPA IJIN.

Wicaksono, I. W. (2017). Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. Salatiga: Tisara Grafika.

Youtube. (2023, December 6). Youtube Help. Diambil kembali dari Monetising eligible cover videos: https://support.google.com/youtube/answer/3 301938?hl=en-GB

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Downloads

Published

2024-07-18