Jaminan Perlindungan Merek Perusahaan Multinasional Indonesia di Tingkat Internasional
Keywords:
Merek, perindungan merek prusahaan, perlindungan merek perusahaan di internasioalAbstract
Dunia perdagangan global saat ini, terutama dalam persaingan bisnis yang tidak sehat, merek memiliki peran penting. Merek memiliki peran penting dalam strategi bersaing untuk menaklukkan pasar sehingga merek terkenal menjadi target berbagai upaya untuk meniru atau menciptakan merek yang hampir identik, meniru warna, gambar, atau bunyi dari merek terkenal yang mempunyai reputasi yang baik sehingga konsumen menjadi bingung untuk membedakan mana merek yang sebenarnya. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No.20 tahun 2023 tentang Mere dan indikasi geografis, yang dimaksud Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan barang atau jasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dan Jurnal. Hasil penelitian diharapkan memberikan pemahaman pada kita tentang perlindungan merek Perusahaan secara Internasional.
References
Achmad Zen Umar Purba, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Alumni, Bandung, 2005
Bambang Kesowo, GATT, TRIPs dan Hak Kekayaan Intelektual, Mahkamah Agung, 1998
Niken Prasetyawati. “Perlindungan Hak Cipta Dalam Transaksi Dagang Internasional”. Jurnal Sosial Humaniora, Vol 4 No.1, 2011.
Khadijah Hasibuan1, OK. Saidin2, Jelly Leviza3, Chairul Bariah. Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Studi Putusan No.18 PK/Pdt.Sus- HKI/2021)
Sulastri, Satino, Yuliana Yuli W Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK (TINJAUAN TERHADAP MEREK DAGANG TUPPERWARE VERSUS TULIPWARE).
Budi Agus Riswandi dan M Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Edy Damian, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2004.
Chandra Gita Dewi, Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek, Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2019.
Kurniawan, Rasyid. (2018, November 3). Personal Interview.
Utomo, Tomi Suryo (2010). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Dheka Ermelia Putri, Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) Dalam Penyelesaian Sengketa Nama Domain Internasional, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2018.
Henry Donald Lbn Toruan, “Penyelesaian Sengketa Intelektual Melalui Acara Cepat”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17, No. 1, 2017.
Marwah M. Diah, “Prinsip dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 5, No. 2, 2008. Nevey Varida Ariani, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1 No. 2, 2012
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mohamad Eko Nuralam, Maulana Shaleh Harahap, M Ichwan Saputra, Raka Rijalurrahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





