Kebijakan Pemberian Amnesti Bagi Pelaku Tindak Pidana Non Politik Di Era Presiden Joko Widodo

Policy Of Granting Amnesty For Non Political Criminal Action In The Era Of The President Joko Widodo

Authors

  • Sujatmiko Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
  • Willy Wibowo Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Keywords:

amnesti, Baiq Nuril, kepentingan negara

Abstract

The granting of amnesty experienced a shift in the period of President Joko Widodo's administration, in the previous administration it was often given to political criminal cases, in this period it was given to general criminal cases. This is very interesting to be discussed further because this policy was rarely used by the previous President, this article will examine the policy of granting amnesty to prisoners of general criminal cases. The study uses normative legal research. The amnesty policy in general criminal cases such as the Baiq Nuril case is a redefinition of the phrase state interests that exist amid human rights injustice in democracy. The suggestion from this brief study is that the discretionary policy that has been taken by the President can then be supported by its regulation through the Draft Law on Clemency, Amnesty, Abolition, and Rehabilitation, in particular emphasizing the phrase the interest of the State in the criteria for granting amnesty.

Abstrak–Pemberian amnesti mengalami pergeseran pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, pada pemerintahan sebelumnya sering diberikan kepada kasus pidana politik, pada periode ini telah diberikan kepada kasus pidana umum. Hal ini sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut karena kebijakan ini jarang digunakan oleh Presiden sebelumnya, artikel ini akan mengkaji mengenai kebijakan pemberian amnesti kepada tahanan kasus pidana umum. Kajian menggunakan penelitian hukum normatif. Kebijakan amnesti pada kasus pidana umum seperti kasus baiq nuril merupakan definisi dari frasa kepentingan negara yang hadir ditengah-tengah ketidakadilan Hak Asasi Manusia dalam berdemokrasi. Saran dari kajian singkat ini adalah kebijakan diskresi yang telah diambil oleh Presiden ini kemudian dapat didukung pengaturannya melalui Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi khususnya penekanan pada frasa kepentingan Negara dalam kriteria pemberian amnesti.

References

Agustian, Rio Armanda. “Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dalam Perspektif Delik Politik Di Indonesia.” E-Journal Undip. Last modified 2020. undip.ac.id

Asikin, Amiruddin dan H. Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Banure, Hery Suandi. “Kewenangan Presiden Dalam Pemberian Amnesti Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti Dan Abolisi (Studi Kasus Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuril).” Universitas Islam Ar-Raniry Banda Aceh, 2020.

Dkk, Hariyodanto Muin. “Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Melalui Media Sosial Berdasarkan Positif Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif HAM.” Last modified 2021. http://eprints.uniska-bjm.ac.id.

Hidayat, Eko. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia.” http://media.neliti.com.

Indonesia, CNN. “Kronologi Kasus Baiq Nuril Bermula Dari Percakapan Telepon.” htpp://www.cnnindonesia.com.

Internasional, Amnesty. “Dosen Dipenjara Karena Pesan Whatsapp.” www.amnesty.id.

Kartina, Shanti Dwi. “Amnesti Bagi Baiq Nuril Maknum, Layakkah Diberikan ?” Info Singkat; Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis; Pusat Penelitian Vol. XI No 2019.

Kekerasan, Komisi Orang Hilang dan Tindak. “Mempertimbangkan Bagi Tahanan Politik Papua.” http://kontras.org.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada, 2010.

Nasional, Badan Pembinaan Hukum. Draf Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi Dan Rehabilitasi, 2021.

Nasution, Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Partners, Saifulam and. “Legal Opinion Pendekatan Perundang-Undangan Dalam Penelitian Hukum.” Last modified 2020. //saplaw.top/pendekatan peraturan perundang undangan-statute-approach-dalam penelitian hukum.

Presiden, Keputusan. Lembaran Negara (LN), 1959.

Putra, Wendra Rona. Redifinisi Frasa Kepentingan Negara Pada Amnesti Dan Abolisi Dalam Konteks Indonesia Saat Ini. Makalah Disampaikan Pada Fokus Group Discussion Urgensi Perubahan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi Dan Rehabilitasi, 2020.

Rizki Malinto, Indra Perwira, Bilal Dewansyah. “Problem Pemberian Amnesti Oleh Presiden Dalam Perspektif Kepentingan Negara.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol 21 No (2021): 975–982.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2009.

Suhayati, Monika. Amnesti Bagi Kelompok Pemberontak Din Dimini, Info Singkat Hukum. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis. Vol. Vol. VII, 2016.

Dalam Keppres 123/1998 Ini, Presiden Habibie Juga Memberikan Amnesti Kepada Aktivis Politik Timor Timur Dan Aceh, n.d.

Keputusan Ini Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 17 Agustus 1961, Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 17 Agustus 1961, Lembaran Negara 1961/272., n.d.

Keputusan Ini Ditetapkan Pada Tanggal 28 November 1959, Dan Dinyatakan Mulai Berlaku Pada Tanggal 11 September 1959, Lembaran Negara 1959/140, n.d.

Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1977 Ini Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 6 Desember 1977 Dan Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 6 Desember 1977, Lembaran Negara 1977/56., n.d.

Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti Dan Abolisi. Republik Indonesia, 1954.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), Pasal 71 Huruf “I,” n.d.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Republik Indonesia. Republik Indonesia, 2017.

Downloads

Published

2022-03-03