Optimalisasi Kebijakan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia terhadap Pelaku Kejahatan Perdagangan Orang
Keywords:
optimalisasi, tindak pidana, kebijakan hukum, pelaku kejahatan, perdagangan orangAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi kebijakan tidak pidana terhadap pelaku kejahatan perdagangan orang. Fokus kajian artikel ini adalah bagaimana penerapan sanksi bedasarkan pasal 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana penegakkan hukum terhadap perdagangan orang. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menganalisis mendalam terhadap undang-undang, aturan perdagangan orang, dan aspek regulasi. Melalui analisis study kasus penelitian ini menyelidiki bagaimana perubahan atau peningkatan dalam regulasi hukum. Dengan merinci dampak positif yang mungkin timbul, seperti peningkatan adanya kepastian hukum, penegakkan tidak pidana, dan Inovasi. Penelitian ini memberikan wawasan tentang pentingnya pengaturan hukum yang tepat dalam menindak tehadap kejahatan perdagangan orang.
References
Herlien C Kamea, 2016, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Jurnal Lex Crimen, Vol. V/ No.2, Februari, hal.126.
Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh MC, Kab. Penajam Paser Utara, 2023.
Kemham, HAM adalah hak dasar manusia yang harus dilindungi negara dan pemerintah Artikel kementrian pertahanan Republik Indonesia ,18 Mei 2016.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang pemberantas tindak pidana perdagangan orang. hal.6.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Laily Rahmawaty, Polri ungkap 405 kasus tppo selama periode 2020-2023, Jakarta 2023.
Artikel TB news Tribrata aktual & faktual Papua barat 28 November 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dela Marisa, Intan Puspita Sari, Lathifa Aulia, Sinta Ayunistia, Angga Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





