Optimalisasi Peran BPSK dalam Pengawasan Klausula Baku terhadap Pelaku Usaha dan Konsumen
Keywords:
Klausula Baku, BPSK, UUPKAbstract
Pesatnya perkembangan ekonomi nasional telah menghasilkan diversifikasi produk dan layanan yang memberikan konsumen beragam pilihan. Namun, keadaan di mana konsumen merasa tidak berdaya terhadap produsen dapat merugikan mereka. Dalam keadaan ini, pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mengawasi klausula baku. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari,menganalisis, juga mengeveluasi kinerja BPSK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis efektivitas UU Perlindungan Konsumen, dengan fokus pada peran BPSK dalam mengawasi klausula baku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun BPSK memiliki peran vital dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat, adil, dan seimbang, terdapat keterbatasan wewenang yang perlu diperkuat. Dengan adanya penelitian ini penulis mengungkap tingkat optimalisasi dan efektivitas penyelesaian sengketa juga kinerja BPSK yang tidak optimal. Dengan penelitian ini, diharapkan lingkungan bisnis yang lebih adil dapat terwujud, memberdayakan konsumen dalam perjanjian kontrak dan memastikan perlindungan yang optimal sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999.
References
Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999.
Muaziz, M. H., & Busro, A. (2015). Pengaturan Klausula Baku Dalam Hukum Perjanjian Untuk Mencapai Keadilan Berkontrak. Jurnal Law Perform.
Perdagangan, M. (2020). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 72 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Poernomo, S. L. (2019). Standar Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 109-120.
Sitepu, R. I., & Muhammad, H. (2021). Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indoneisa. Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3.
Sondakh, C. C. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Klausula Baku Yang Merugikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Lex Privatum, II.
Sulistyowati. (2006). Kendala-Kendala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen dan Pelaku Usaha.
Wahyulina, D., & Chrisdanty, F. (2018). Pengawasan Pencantuman Klausula Baku Oleh BPSK dan OJK. Jurnal Ilmiah Hukum, 59-93.
Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2019). Eksistensi BPSK dalam Pengawasan Pencantuman Klausula Baku dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jurnal Ius.
Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anaza Zahra Humaerah R, Ilham Maulana, Reyhan, Tina Yulinda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





