Analisis Yuridis Promosi Judi Online melalui Media Sosial (Putusan Nomor 226/Pid.Sus/2023/PN SKB)

Authors

  • Hotli Hayati Nainggolan Universitas Nusa Putra

Keywords:

Judi Online, Promosi, Youtube

Abstract

Penelitian ini membahas terkait Analisis Yuridis Promosi Judi Online Melalui Media Sosial (Putusan Nomor 226/Pid.Sus/2023/PN Skb). Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aspek hukum mengatur mengenai promosi judi online oleh media sosial dan bagaimana pertanggungjawaban pidana host/pembawa acara yang mempromosikan judi online di kanal youtube berdasarkan Putusan Nomor 226/Pid.Sus/2023/PN Skb. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa promosi judi online melalui media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pemerintah diharapkan untuk mengambil langkah lebih tegas terhadap platform yang terus mempromosikan perjudian online, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian.

References

Achmad Zurohman, (2016), Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja, JESS 5.

Ventry Faomassi zega, Hernita Aruan, Roni Dear A Purba dan Mazmur Septian Rumapea, Pertanggungjawabaan Pidana Selebgram Dalam

mempromosikan Judi Menurut UU ITE, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia Medan, 2022 Vol. 5 No. 3.

Andika Dwi, Begini Cara Media Sosial Menyebar Iklan Judi Online, 2023.

Agus Sudibyo,. Media Massa Nasional Menghadapi Disrupsi Digital. Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2023, h. 1.

Risma Afrinda. Parandita, "Urgensi Regulasi Khusus Terhadap Perjudian Online Sebagai Penyakit Baru di Masyarakat." LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan 1.1 (2023): 22-28.

Jefry Romdonny dan Maskarto Lucky Nara Rosmadi. "Peran media sosial dalam mendukung pemasaran produk organisasi bisnis." IKRAITH-EKONOMIKA 1.2 (2018): 25-30.

https://www.antaranews.com/berita/3698097/menyoal-iklan-judi-online-di-platform-medsos.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/21/180000365/marak-di-media-sosial-bisakah-akunyang-promo-judi-online-dipidana-?page=all.

Pande Putu Rastika Paramartha, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I. Putu Gede Seputra, “Sanksi Pidana Terhadap Para Pemasang Dan Promosi Iklan Bermuatan Konten Judi Online,” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021): 156–60.

Downloads

Published

2025-01-09