Paradoks Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam Dinamika Perusahaan: Peran, Hambatan, dan Tantangan Hak Kekayaan Intelektual di Perusahaan dalam Mengatasi Tantangan Lingkungan Global
Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Perusahaan, Hak CiptaAbstract
Perlindungan hukum atas hak cipta telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Hak Cipta termasuk ke dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu merupakan hak yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektual manusia dengan wujud karya-karya intelektual nya. Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta terlihat Implementasi perlindungan Hukum yang diberikan negara bagi pencipta. Masalah Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam sebuah perusahaan adalah masalah yang berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai contoh perkembangan teknologi rekayasa genetika menyebabkan lahirnya kebutuhan untuk melindungi hasil rekayasa tersebut. Di era Globalisasi Hak atas Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian dari sebuah perusahaan, sehingga ilmu pengetahuan penciptaan produk baru sebuah perusaan selalu berorientasi pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Keunggulan dalam aspek perdagangan dapat dimiliki oleh negara maju karena salah satunya ditentukan oleh keunggulan komparatif dari kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan bidang hak kekayaan intelektual.
References
Djoko Soejanto. (2018). "Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Implementasinya di Indonesia." Pustaka Yustisis.
Djumhana, A., & Rokhim, R. (2018). “Perlindungan Hukum atas Kekayaan Intelektual di Indonesia.” Jurnal Yustika, 21(2), 223-241.
Boldrin, M., & Levine, D. K. (2013). “The Case Against Patents. Journal of Economic Perspectives”, 27(1), 3-22.
Octaria, R., & Pratama, A. S. (2017). "Peran Hak Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global." Jurnal Hukum Bisnis, 31(2), 127-146.
Arifin, Z. (2018). "Hak Kekayaan Intelektual sebagai Pendorong Inovasi dalam Meningkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Era Globalisasi." Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 463-483.
Hardiningtyas, W. P. (2021). "Hak Kekayaan Intelektual dan Keberlanjutan: Tantangan dan Peluang." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 193-208.
Soekardono, H. (2016). "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia: Antara Peraturan dan Realitas." Jurnal Hukum Bisnis, 30(1), 1-14.
Hadiprayitno, H. A. (2018). "Tantangan dan Kendala Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2016 dalam Pemberian Perlindungan Kekayaan Intelektual." Jurnal Dinamika Hukum, 18(2), 213-228.
Pratama, A. S., & Yuwono, T. (2019). "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Prospek di Indonesia." Jurnal Hukum Bisnis, 33(2), 141-160.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yachlam Pudayana, M. Parhan, Muhammad Vandiradavesta, A. Abdul Latip

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





