Paten dan Ekonomi Digital: Suatu Analisis tentang Pengaruh Transformasi Digital pada Hak Kekayaan Intelektual

Authors

  • Raka Aditya Firmansyah Universitas Nusa Putra
  • Fitriani Gulo Universitas Nusa Putra
  • Ripki Tri Putra Universitas Nusa Putra
  • Andrian Leonardo Simarmata Universitas Nusa Putra

Keywords:

Teknologi Digital, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi saat ini cukup signifikan, dimana akses informasi dan teknologi sangat pada efisiensi dalam menciptakan produk dengan kualitas tinggi sehingga memiliki daya saing. Dengan kecerdasan buatan yang telah dikembangkan oleh para ilmuan kini telah memberikan akses di segala bidang termasuk di dalam hal informasi dan pengetahuan. Dalam konteks ini, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa para pencipta dan pemilik hak kekayaan intelektual mendapatkan pengakuan dan imbalan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif melalui undang-undang dan pendekatan konseptual. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana tantangan, perlindungan hak kekayaan intelektual di era revolusi industri
4.0 dan solusi apa yang dapat dilakukan, serta bagaimana paten dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi digital. Tujuan penelitian ini, mengkaji berbagai solusi seperti peningkatan kesadaran akan hak kekayaan intelektual, peningkatan penegakan hukum, dan pengembangan teknologi yang dapat membantu dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Tantangan utama yang dihadapi dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di era Revolusi Industri 4.0 adalah risiko pelanggaran hak cipta, paten, serta munculnya teknologi baru seperti kecerdasan buatan yang memperumit masalah hak kekayaan intelektual. Penting perlindungan hukum untuk meningkatkan penegakan hukum yang lebih ketat, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak kekayaan intelektual, dan meningkatkan kerjasama internasional dalam melindungi hak kekayaan intelektual. Solusi yang dapat dilakukan untuk menghadapi tantangan ini adalah meningkatkan penegakan hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak kekayaan intelektual, dan meningkatkan kerjasama internasional dalam melindungi hak kekayaan intelektual. Hak paten dapat menjadi insentif bagi perusahaan untuk mengembangkan teknologi baru dan menciptakan produk inovatif, serta memberikan dasar bagi pertumbuhan ekosistem ekonomi digital.

References

Disemadi, HS, & Kang, C (2021). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), ejournal.undiksha.ac.id,https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/31457

Lukman, M, & Anggraeni, Hy (2023). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Era Revolusi Industri 4.0. Nusantara: Jurnal Ilmu, jurnal.um-tapsel.ac.id, http://jurnal.umtapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/11950.

Lazuardi, A, & Gunawan, T (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Di Era Revolusi Industri 4.0. Sciential: Journal of Social Sciences and …, jurnalsains.id,https://jurnalsains.id/index.php/sci ential/article/view/97

Radiansyah, D (2018). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Remaja Islam (Studi Kasus di Kampung Citeureup Desa Sukapada). … : Jurnal Aqidah Dan Filsafat …, download.garuda.kemdikbud.go.id,http://downl oad.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article= 2016625&val=9611&title

Syahrum, ST Muhammad (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis., books.google.com,https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=hnfieaaaqbah&oi=fnd&pg=PA1&dq=source:%22dotplus+publisher%22&ots=AXJQ5Hhlme&sig=sW_YTKrpXyGecr65iV61kaxw

Simatupang, Km (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, scholar.archive.org,https://scholar.archive.org/w ork/gnk62z3wzngebjetufcw3xgwxi/access/wayb ack/https://ejournal.balitbangham.go.id/index.ph p/kebijakan/article/download/1521/pdf_1

Matompo, OS (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Atas Pembajakan Di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, journal.umpo.ac.id, http://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/vi ew/2941

Wahyuningtias, AD, Sasana, H, & ... (2021). Analisis Pengaruh Perkembangan Ekonomi Digital Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia Tahun 1996-2019. …: Directory Journal of …, jom.untidar.ac.id, https://jom.untidar.ac.id/index.php/dinamic/artic le/view/2699

Resky Rahmadani, Inovasi Teknologi Dibidang Pemasaran, Dorong Peluang Dan Pertumbuhan Ekonomi, www.iainpare.ac.id teknologi-dibidang-pemasaran-dorong-peluang- dan-pertumbuhan-ekonomi-2165. Diakses Pada 5 Desember 2023.

Yodo, Sutarman. “Perlindungan Hak Paten (Studi Komparatif Lingkup Perlindungan di Berbagai Negara).” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 4 (2016): 697–714.

https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.821 Lestari, D (2022). Kajian Hukum Terhadap Hak Paten Sebagai Jaminan Kebendaan Ditinjau Berdasarkan Undang-undang Mengenai Paten dan Fidusia. Jurnal Ilmiah, Mataram: Universitas Mataram, fh.unram.ac.id, https://fh.unram.ac.id/wp content/uploads/2022/01/Desi-Lestari- D1a018072.pdf

Anggraeni, Hy, & Bisry, Rm (2023). Perlindungan Paten Terhadap Pemanfaatan Teknologi Blockchain Dalam Arsitektur Hukum Kekayaan Intelektual. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum …, jurnal.um-tapsel.ac.id, http://jurnal.umtapsel.ac.id/index.php/Justitia/art icle/view/10737

Idat, DG (2019). Memanfaatkan era ekonomi digital untuk memperkuat ketahanan nasional. Jurnal Lemhannas RI, 118.97.55.230, http://118.97.55.230/index.php/jkl/article/view/67

Downloads

Published

2024-07-18