Perlindungan Hukum Terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Menjalankan Tugas Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi

Legal Protection Against Corruption Eradication Commission Investigators In Performing The Task Of Investigation Of Corruption

Authors

  • Rida Ista Sitepu Nusa Putra University
  • Lisna Nusa Putra University

Keywords:

perlindungan hukum, penyidik, komisi pemberantasan korupsi

Abstract

This study aims to determine how the legal protection of investigators of the Corruption Eradication Commission (KPK) using normative juridical research, it can be concluded that Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission only regulates the duties and powers and obligations of the KPK but does not include legal protection for investigators. This is a legal vacuum in this country. Given the duties and authorities of the KPK in carrying out its duties, it is often threatened, terrorized, and even criminalized. Thus, in carrying out its duties, the KPK should be given legal protection in ensuring a sense of security from interference, threats, terror and violence from any party. The government can make or draft laws and regulations that regulate legal protection for KPK investigators or revise the KPK Law itself with a benchmark or based on human rights and the theory of legal protection.

Abstrak– Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dengan menggunakan penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur tentang tugas dan wewenang serta kewajiban KPK namun tidak menyertakan Perlindungan hukum terhadap penyidik. Hal ini merupakan kekosongan hukum di negara ini. Mengingat tugas dan kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya seringkali mendapatkan ancaman, teror, bahkan dikriminalisasi. Maka dengan begitu, dalam menjalankan tugasnya KPK sepatutnya diberikan perlindungan hukum dalam menjamin rasa aman dari gangguan, ancaman, terror dan kekerasan dari pihak manapun. Pemerintah dapat membuat atau menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap penyidik KPK atau merevisi UU KPK itu sendiri dengan bertolak ukur atau berdasarkan Hak Asasi Manusia serta teori perlindungan hukum.

References

Muttaqin, L., & Susanto, M. E. (2018). “Mengkaji serangan balik koruptor terhadap KPK dan strategi menghadapinya”. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 4(1), 101-144.

Tuerah, M.C (2017) “perlindungan hukum terhadap komisi pemberantasan korupsi” LEX ET SOCIETATIS, 5(2)

Ermansjah Djaja. “Memberantas Korupsi Bersama KPK”. Sinar Grafika. Jakarta, 2008, Hlm, 267

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan konvenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Downloads

Published

2022-03-03