Pengantar Hukum Pidana: Konsep dan Aplikasi di Indonesia dalam Pembentukan Undang-Undang
Keywords:
Hukum, konsep, aplikasiAbstract
Negara Indonesia adalah negara hukum dan memiliki aturan hukum. Dalam tulisan ini, penulis akan menguraikan penerapan konsep supremasi hukum dan demokrasi dalam pembentukan undang-undang. Dari latar belakang di atas, kami sebagai penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana penerapan konsep supremasi hukum dan demokrasi dalam pembentukan undang-undang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan konsep supremasi hukum dan demokrasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif (legal research. Sebagai penelitian hukum normatif, penelitian ini bermaksud mengkaji materi hukum di perpustakaan agar dapat menjawab permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian lebih bersifat teoritis daripada praktis. Kesimpulannya, penerapan konsep supremasi hukum dan demokrasi dalam pembentukan undang-undang adalah tepat jika undang-undang tersebut dibuat melalui proses demokrasi dan melibatkan masyarakat dalam pembuatannya, serta diterapkan secara adil dan merata. Namun, jika undang-undang tersebut dibuat tanpa melibatkan masyarakat atau diterapkan secara diskriminatif, maka penerapan konsep supremasi hukum dan demokrasi dalam pembentukan undang-undang masih perlu ditingkatkan. Saran kami sebagai penulis adalah memastikan bahwa undang-undang dibuat melalui proses demokrasi dan melibatkan publik dalam pembuatannya, serta diterapkan secara adil dan merata sehingga konsep supremasi hukum dan demokrasi dapat diterapkan dengan baik dalam pembentukan undang-undangan.
References
Iswari, F (2020). Aplikasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), e-jurnal.stih-pm.ac.id, https://www.e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/285
Suparta, E (2019). Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi Dalam Konsep Negara Hukum (The Concept of Human Rights, Democracy and The Rule of Law). Asian Journal of Environment, History and Heritage, spaj.ukm.my, http://spaj.ukm.my/ajehh/index.php/ajehh/article/view/112
Hasugian, PM, Sembiring, NMB, Purba, RO, & ... (2023). PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MEMPERKUAT DEMOKRASI DI INDONESIA. … , Sosial dan Bisnis, humanisa.my.id, http://humanisa.my.id/index.php/hms/article/view/72
Muhlashin, I (2021). Negara Hukum, Demokrasi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum …, journal3.uin-alauddin.ac.id, https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/18114
Airlangga, SP (2019). Hakikat Penguasa Dalam Negara Hukum Demokratis. Cepalo, scholar.archive.org, https://scholar.archive.org/work/r4pjguiqhnethgwcxs3dclvuei/access/wayback/https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/download/1783/1487
Muntoha, A (2009). Demokrasi dan negara hukum. Ius Quia Iustum Law Journal, neliti.com, https://www.neliti.com/publications/84235/demokrasi-dan-negara-hukum
Hayat, H (2015). Keadilan Sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teoritis dalam Konsep Demokrasi. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), jurnal.unpad.ac.id, http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7335
Pelealu, KI (2015). Konsep Pemikiran Tentang Negara Hukum Demokrasi Dan Hukum Hak Asasi Manusia Pasca Reformasi. Lex Administratum, ejournal.unsrat.ac.id, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/10008.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Erwan Abdul Sukur, Siti Setiawati, Exsal Rahmanda, Ridwanullah, Virda Asmara Ramdhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





