Pengaruh Restrukturisasi Perusahaan terhadap Kedudukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Ditinjau Berdasarkan Hukum Perusahaan
Keywords:
Restrukturisasi Perusahaan, Hukum Perusahaan, RUPSAbstract
Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) merupakan wadah bagi para pemegang saham perseroan tersebut dalamMenentukan operasional dari perseroan. Restrukturisasi perusahaan menjadi fenomena yang tak terhindarkan dalam dinamika bisnis global. Restrukturisasi perusahaan mencakup berbagai strategi, seperti penggabungan, pemisahan, peleburan, dan perubahan bentuk hukum. dalam konteks inilah penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dampak restrukturisasi perusahaan, khususnya dalam tinjauan hukum berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007. penelitian ini dapat menjadi landasan untuk pengembangan regulasi lebih lanjut, memperbaiki praktik bisnis, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. penelitian ini menggunkan metode yuridis normatif guna meluruskan dan melindungi Konsijstensi sistem norma yang terkait dengan landasan, prinsip, ajaran, Kontrak dan hukum dan peraturan yang berlaku secara sah hasil dari penelitian ini tim penulis menyimpulkan bahwa adanya perlindungan terhadap pemegang saham pada proses retrukturisasi perusahaan dengan cara melibatkan pemegang saham dalam keputusan retrukturisasi dan juga dalam retrukturisasi perusahaan kedudukan RUPS merupakan tonggak pengambilan dalam keputusan tersebut. Regulasi seharusnya mengharuskan penyampainnya yang jelas dan transparan kepada pemegang saham, untuk memastikan bahwa mereka dapat membuat keputusan yang terinformasi selsama proses retrukturisasi. Dengan begitu dapat memitigasi risiko dan melindungi hak-hak pemegang saham pada retrukturisasi perusahaan.
References
Aji, Anton Ismoyo, Paramita Prananingtyas, Mujiono Hafidh, Prasetyo Program, and Studi Magister Kenotariatan. “PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM PUBLIK PADA PROSES RESTRUKTURISASI PERSEROAN TERBATAS.” NOTARIUS 13, no. 1 (2012).
Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Fadilla, Jeva Fitri, and Daly Erni. “KEPASTIAN HUKUM TERKAIT KEWENANGAN NOTARIS DALAM MENGESAHKAN AKTA RISALAH RUPS YANG DISELENGGARAKAN SECARA ELEKTRONIK.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 7, no. 1 (January 3, 2023).
I Made Nova Wibawa, I Nyoman Alit Puspadma, and Ida Ayu Putu Widiati. “Kedudukan Notaris Dalam Pembuatan Akta Terhadap Rapat Umum Pemegang Saham Yang Diadakan Melalui Media Telekonferensi.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (March 19, 2021): 125–129.
Julianty, Vivy, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Kedudukan Hukum Akta Penegasan Notaris Terhadap Akta Perubahan Perseroan Terbatas Yang Tidak Didaftarkan.” JURNAL USM LAW REVIEW 5, no. 1 (April 30, 2022): 239.
ND Mukti Fajar, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Nurfauzi, Naufal Rusydy, and Gustian Djuanda. ANALISIS DAMPAK RESTRUKTURISASI TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN, n.d.
Nurnaningsih, Rita, and Dadin Solihin. “Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Bentuk Badan Hukum Perseroan Modal Ditinjau Menurut Undang-Undang PT Dan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW).” JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 1, no. 2 (May 29, 2020): 142.
Rai Widjaya. Hukum Perusahaan. Jakarta: Kesaint Blanc, 2006.
Terbatas, Perseroan, Oleh : Dwi, Kurnia Mamentu, Roy V Karamoy, and Vonny A Wongkar. KEDUDUKAN DAN WEWENANG RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TERHADAP PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM BERDASARKAN UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG. Vol. IX, 2021.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, n.d.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dede Agung, Raihan Lutfi Purba, Delia Nur Annisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





