Perlindungan Hukum bagi Para Pihak Jika Terjadi Sengketa atas Akta yang Dibuat oleh Notaris Purna Jabatan Berdasarkan UUJN
Keywords:
Notaris Purna Jabatan, Akta Notaris, perlindungan hukumAbstract
Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimana pertanggungjawaban Notaris Purna Jabatan terhadap akta yang pernah dibuatnya dan bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris para pihak yang terkait. Penelitian hukum ini bersifat normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Notaris akan bertanggungjawab atas akta yang dibuat selama Notaris masih menjabat maupun sudah purna jabatan. Perlindungan hukum terhadap Notaris purna jabatan apabila terjadi masalah dengan akta yang telah dibuat meliputi perlindungan hukum pidana yang mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, serta dalam menjalankan jabatannya, Notaris harus memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) UUJN. Perlindungan hukum diberikan apabila pembuatan akta telah memenuhi unsur kejelasan, unsur kebenaran, unsur kelengkapan dan unsur keabsahan.
References
Adam, Muhammad, Asal Usul dan Sejarah Notaris, Sinar Baru, Bandung, 1985.
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2007.
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2007
Adjie, Habib, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Kie, Tan Thong, Studi Notariat-Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Ctk. 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Sudaryat, Hukum Bisnis Suatu Pengantar, Ctk. 1, Jendela Mas Pustaka, Bandung, 2008.
Tobing, G.H.S. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Usman, Suparman, Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2008.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Moch. Irwan Yudiarta, Drajad Uripno, Isharyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





