Perlindungan Hukum dalam Pemenuhan Hak Karyawan pada Perusahaan yang Mengalami Pailit

Authors

  • Suhendar Universitas Nusa Putra
  • Rula Zalfaa Tsabita Universitas Nusa Putra
  • Aasilah Elita Hafizah Universitas Nusa Putra
  • Vitedi Dwi Yan Hersono Universitas Nusa Putra

Keywords:

Perusahaan, Pailit, Upah Pekerja

Abstract

Perusahaan merupakan salah satu objek pengaturan hukum di indonesia khususnya hukum perdata. Dalam menjalankan kegiatannya sebagai pelaku ekonomi, perusahaan terhadap karyawan juga melahirkan sejumlah hak dan kewajiban yaitu berupa hak atas hasil pekerjaan dan berkewajiban memberikan upah serta pesangon. Beberapa perusahaan yang mengalami pailit sehingga hak-hak pekerja pun ikut terpuruk, seperti tidak terpenuhinya hak upah atau pesangon bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penelitian ini fokus terhadap satu permasalahan yaitu bagaimana tanggung jawab perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap para pekerja untuk pemenuhan hak- haknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pemenuhan hak-hak pekerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada norma hukum positif melalui studi penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini adalah perusahaan yang mengalami kepailitan tetapi masih beroperasional setelah putusan pailit tetap harus mengutamakan pembayaran upah pekerja. Perusahaan yang telah menerima putusan pailit oleh pengadilan sama sekali tidak bisa mengurangi atau menghilangkan hak upah pekerja, yaitu berdasarkan Putusan MK No.67/PUU-XI/2013 yang memberikan kekuatan hukum terhadap pelunasan upah pekerja.

References

Mustika Suri Nirmala dkk, “Optimalisasi Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Pailit”, Vol. 6, Unes Law Review,2023.

Fadlan Kalma, “Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual Milik Perseroan Terbatas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia”, Vol.3, Jurnal Administrasi Nusantara (JAN), 2020.

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h.102.

Robert. R. Penington, Company Law, Eighth Edition, Claverdon, Warwick: Butterworths, 2001, hal. 36.

Abdus Salam, “Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual Milik Perseroan Terbatas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia”, Jurnal Suara Hukum.

Sarolangu, “Sita Jaminan”.

Sujayadi dan Yuniarti, “Pelaksanaan Sita Jaminan Dalam Hukum Acara Arbitrase”, Yuridika: Volume 25 No 1, Januari-April 2010, 75, 82-84, 2010.

Ambrosius Adjie, “Peletakan Sita Jaminan Atas Hak Kekayaan Intelektual”, Hal 427.

Rachman Haris, Implementasi Pasal 113 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Penggunaan Secara Komersial Karya Fotografi di Jejaring Sosial Instagram, F akultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2014.

R Ali Rido, Badan Hukum danKedudukan Badan Hukum Perseroan Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, (Bandung : Alumni Bandung, 2004), halaman 45.

Abdus Salam, “Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual Milik Perseroan Terbatas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia”, Jurnal Suara Hukum.

Abdus Salam, “Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual Milik Perseroan Terbatas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia”, Jurnal Suara Hukum.

Downloads

Published

2024-07-18