Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Jual Beli Online Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif Indonesia
Keywords:
Konsumen, jual beli online, perlindungan konsumenAbstract
Seiring berjalannya waktu proses perdagangan jual beli juga semakin mudah dan semakin banyak yang melakukannya dengan adanya e-commerce. Oleh sebab itu maka permasalahn sengketa yang mungkin terjadipun juga semakin besar. Kemudahan yang didapatkan tidak jarang menimbulkan permasalahan seperti pelaku usaha nakal yang mengirimkan barang tidak sesuai dan konsumen yang tidak mau membayar pesanannya kepada kurir lantaran pesanannya tidak sesuai. Tindakan tersebut sangatlah merugikan konsumen dan pelaku usaha yang sudah beritikad baik. Amanat Undang-undang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen harus dilindungi baik itu sebulum menggunakan produk maupun sesudah menggunakan produk. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis - empiris yang di dukung dengan penelitian empirik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman secara yuridis terkait perlindungan dan pertanggungjawaban para pelaku usaha online kepada konsumen dan untuk mengetahui kekurangan dalam kegitan usaha online agar menjadi bahan kajian dan perbaikan.
References
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Transaksi Elektronik.
Undang - Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Santoso, Sugeng. “Sistem Transaksi E-Commerce dalam Perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam”. Dalam jurnal AHKAM (Volume 4 Nomor 2, Desember 2023): 223-224.
Alboukrek Karen, “Adapting to A New world of E- Commerce: The Need for Uniform Consumer Protection in the International Electronic Marketplace”, George Washington International Law Review, 2021
Gerynica Ayu Ningtyas, “Penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Penyelesaian Sengketa Perdagangan Online (e-commerce) Melalui Arbitrase Online”, 2020
Adi Sulistiyo Nugroho, E-commerce Teori dan Implementasi, Ekuilibria, Yogyakarta, 2016.
AZ Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001.
Arief, Barda Nawawi, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Suparman, Eman, Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Bisnis, Buku Kompilasi Hukum Bisnis, Keni, Bandung, 2021.
Irmawati, Dewi, ‘Pemanfaatan E-Commerce dalam Dunia Bisnis’, Jurnal Ilmiah Orasi Bisnis, edisi ke-VI, 2019
Kusuma, Mulyana W, ‘Should Court-Annexed Alternative Resolution Mechanisms Mandatory?’, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Era Hukum, Nomor 1, Tahun 1, 1994.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Irpam Maulana, Rafi Rizqullah, Iksan Mulyana, Ryan Cahya Sundawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





