Restorative Justice dalam Perspektif Filsafat Pemidanaan Islam

Authors

  • Rika Nuraeni Universitas Nusa Putra
  • CSA. Teddy Lesmana Universitas Nusa Putra

Keywords:

Restorative Justice, Implementasi, filsafat islam

Abstract

Restorative Justice merupakan suatu penyelesaian masalah yang melibatkan langsung dengan para pihak. Restoratice justice juga suatu filsafat islam yang menjadi ide dan proses dalan teori intervensi dalam menekankan dalam memperbaiki atau memulihkan suatu aturan. Hal ini menjadika retoratice justice berperan dalam suatu permasalahan. Dalam dunia Internasional banyak kalangan yang memberi guide lines on criminal justice dan juga menggunakan strategi pendekatan yang restorative. Berdasarkan dari pemikiran filsafat islam bahwa restorative justice merupakan jalan singkat menuju keadilan yang mana menyatukan dua pihak agar suatu kasus bisa diadili. Dalam pidana islam pengimplementasian restorative justice tidak terlalu dikenal terutama dikalangan masyarakat, namun prinsip restorative justice ini sudah sering diimplementasikan seperti perdamaan dan pemaafan dengan mewujudkan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku pidana serta korbannya sendiri. Mengenal filsafat hukum pidana islam ini agar mengetahui hakikat dan tujuan islam baik yang mengangkut hal yang sudah ditetapkan atau pun yang baru terjadi, hal ini agar bisa memancarkan menguatkan dan memelihara hukum islam sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT kepada makhluknya.

References

Ramdlany, A. A. (2021). Restorative Justice dalam hukum pidana islam perspektif filsafat hukum islam.

Rusli Muhammad. 2002. Penyelenggaraan Peradilan Pidana (Studi tentang: Model-Model dan Faktor-Faktor yang Berperan dalam Peradilan Pidana). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM: JURNAL HUKUM, 20(9), 42 – 54.

Surtiretna, Nina. 1996. Restorative Justice, How it Work, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya). Cet. 1

Mira Maulidar, 2021. Korelasi Filosofis Antara Restorative Justice dan Diyat dalam Sistem Hukum Pidana Islam. At-Tasyri’ Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, Volume 13, Nomor 2, 143-155.``

Nasr, Husain. 1986. Tiga Pemikir Islam. Terj. A. Mujahid. Bandung: Risalah.

Hasymi. 1975. Sejarah Kebudayaan Islam. Jakarta, Bulan Bintang. Hitti, Philip K. 1986. History of the Arabs. New York, Martin Press. Ibnu Rusyd. 1978. Falsafah Ibn Rusyd. Beirut: Dar al Afaq.

Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1997.

Andi Hamzah, (1986), Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita.

Dr.HM. Zainudin, MA. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Filsafat Islam, 2013, Hal 3

AT-TASYRI’ Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah P-ISSN: 2085-2541, E-ISSN: 2715-7865 Volume 13, Nomor 2, Desember 2021

M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide dasar Double Track System & Implementasinya, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm. 81-82

Qafisheh, Mutaz M.,l 2012, “Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Islam; Kontribusi terhadap Sistem Global”, Jurnal Internasional Ilmu Peradilan Pidana, Vol. 7.

urtiretna, Nina. 1996. Restorative Justice, Cara Kerjanya, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya). Cet. 1

Amroeni Drajat, 2006. Filsafat Islam, PT Gelora Aksara Pratama, Medan 2006

Hanafi Arief, Ningrum Ambarsari. Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Dalam jurnal Al’Adl, Volume X Nomor 2, Juli 2018.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Negara Indonesia.

Downloads

Published

2024-07-18