Pentingnya Pemahaman Kejahatan Siber dan Penegakan Hukum dalam Strategi Respons yang Efektif
Keywords:
Kejahatan Dunia Maya, Peretasan Internet, PenipuanAbstract
Penulisan hukum ini dilatarbelakangi bahwa teknologi informasi memegang peranan penting dalam kehidupan manusia baik di masa kini maupun masa yang akan datang. Implikasi dari pertumbuhan teknologi informasi membawa masyarakat kepada pola perilaku yang semakin terbuka. Dengan kehadiran internet, maka membuat kehidupan manusia di seluruh dunia menjadi lebih mudah. Karena internet dapat menembus batas-batas antarnegara dan mempercepat penyebaran dan pertukaran ilmu baik dikalangan ilmuwan atau cendekiawan di seluruh dunia. Hanya saja, dibalik kemudahan penggunaan internet, terdapat sisi gelap yang merisaukan penggunanya, yaitu dari segi keamanannya. Keamanan sistem komputer berbasis internet perlu diperhatikan. Karena jaringan internet yang bersifat publik dan global sangat rentan dari berbagai bentuk kejahatan dunia maya atau cybercrime. Terutama kejahatan cracker. Cracker adalah pelaku atau orang yang melakukan aktivitas cracking di internet. Akibat dari kejahatan tersebut sangat merugikan. Diantaranya adalah dapat merusak jaringan, situs tidak dapat dibuka, terhapusnya data-data dan lain-lain. Karena modus operandi cracker ini berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya. Dan yang paling membedakan adalah locus delicti nya atau tempat kejahatan perkara. Setelah mengetahui modus operasi cracker ,maka akan dengan mudah untuk dapat menangani kasus cracker.
References
Andysah Putera Utama Siahaan. “PELANGGARAN CYBERCRIME DAN KEKUATAN YURISDIKSI DI INDONESIA.” vol. VOL.5 NO.1, 2018. Accessed Selasa Desember 2023.
Duwi Handoko. “TINDAK PIDANA TANPA KORBAN DI INDONESIA PENGATURAN DAN PROBLEMATIKANYA.” vol. Vol. XII, No. 3, no. April, 2018. Accessed Kamis Desember 2023.
H Sofwan Jannah &M. Naufal. “PENEGAKAN HUKUM CYBER CRIME DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM.” VOL. XII, NO 1, no. Februari, 2012. Accessed Rabu Desember 2023.
I Kadek Moleh, et al. Proses Penyidikan Tindak Pidana Investasi Bodong (Gold Coin) di Ditreskrimsus Polda Bali, vol. Vol. 1, No. 2, no. Juli, 2023. Accessed Rabu Desember 2023.
Nur Khalimates Sa'diyah. “MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA CRACKER MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.” Volume XVII No. 2, no. Mei, 2012. Accessed Rabu Desember 2023.
Tubagus Heru Dharma Wijaya, and Nanda Sahputra Umara. “PENERAPAN SANKSI SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME).” VOL 5 NO. 2, 2022. Accessed Selasa Desember 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhamad Arif Ramdani Budiman, Fachri Rajib Khairi Hakim, Nurhan Ahmad, Zikrulloh Apandi, Muhamad Rafi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





