Tinjauan Hukum terhadap Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dengan Skema Piramida Berdasarkan Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Keywords:
Multi Level Marketing, Skema Piramida, Perlindungan Konsumen, HukumAbstract
Multi Level Marketing (MLM) merupakan salah satu metode penjualan produk yang memotong atau mempersingkat rangkaian distribusi dari produsen ke konsumen hanya dengan melalui satu tahap yaitu pada distributor. Proses distribusi sistem usaha Multi Level Marketing (MLM) lebih singkat menjadi pabrik-distributor-pengguna, sehingga keuntungan serta selisih harga didapat oleh distributor. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang masih banyak disalah artikan sehingga terjadi banyaknya masalah yang timbul baik bagi pelaku atau konsumennya. Di negara-negara lain Multi Level Marketing (MLM) sudah di atur mengenai larangan terhadap bisnis tersebut terutama dengan menggunakan skema piramida. Saat ini di Indonesia peraturan yang mengatur secara konkrit atau khusus mengenai larangan Multi Level Marketing (MLM) di Indonesia belum diatur. Adapun yang sudah dijelaskan hanya mengenai perizinan serta pendistribusiannya secara umum, sehingga belum ada kepastian hukum yang sah. Perlindungan terhadap konsumen bisnis Multi Level Marketing (MLM) dengan skema piramida ini sudah terjamin hak nya oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
References
Tarmidzi Yusuf, “Strategi MLM Secara Cerdas Dan Halal”, PT Granedia, Jakarta, 2002.
Sahat Maruli Tua Situmeang, Ananda Putri Nur Amalina, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KEJAHATAN BISNIS BERKEDOK SKEMA PIRAMIDA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DI INDONESIA, Law Journal, Vol. 5 No. 1 Januari 2023, hlm. 3.
Bianca Janet, Tarsisius Murwadji, Agus Suwandono, “Praktik Skema Piramida dalam Sistem Distribusi Barang”, Jurnal Ilmu Kepolisian, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 2020, hlm. 135.
ANDI ARFYAN PRIATAMA AMAR, “BISNIS MULTI LEVEL MARKETING TRAVEL VENTURES INTERNATIONAL EXPRESS DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN”,
Tesis Universitas Hasanuddin Makassar, 2014, hlm. 22. https://www.bfi.co.id/id/blog/multi-level- marketing
Australia Haramkan MLM Skema Piramida,https://www.liputan6.com. diakses pada 07 Desember 2023, pukul 14:14 WIB. https://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen
Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 7 Ayat (3)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 9
Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang perbankan pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat (2)
Undang-undang konsumen pasal 1 ayat (1) Undang-undang perlindungan konsumen
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Nurazizah, Luthfiyya Junia Sumantri, Fira Luthfian Aulia, Nisrina Najibah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





