Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta Terkait Pembajakan Film melalui Situs Ilegal

Authors

  • Vira Yunitasari Universitas Nusa Putra
  • Siti Nur Annisa Universitas Nusa Putra
  • Yuni Wulandari Universitas Nusa Putra
  • Putri Erna Oktavia Universitas Nusa Putra

Keywords:

Hak cipta, upaya hukum, upaya preventif, pembajakan film

Abstract

Di era globalisasi saat ini, maraknya film bajakan yang diedarkan pada negara Indonesia yang memanfaatkan internet untuk menyediakan website ilegal yang bisa secara gratis diakses oleh masyarakat tanpa memperdulikan ada hak seorang pencipta yang dirugikan. Para oknum pembuat website/penyedia film bajakan terkadang melakukan cara curang dengan ganti namanya ataupun domain website untuk memberi pengelabuan bagi pihak yang menegakkan hukum pada penerapan tugasnya. Maka dari itu kami sebagai penulis mengkaji lebih dalam terkait apa saja bentuk upaya hukum terhadap pelanggaran hak cipta terkait pembajakan film serta upaya preventif apa yang dapat dilakukan agar dapat terhindar dari hal tersebut. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya hukum dan upaya preventif yang dapat dilakukan untuk dapat mencegah adanya pelanggaran pada hak cipta, khususnya pembajakan film secara ilegal. pada penelitian kali ini kami menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori - teori, konsep - konsep, asas - asas hukum serta peraturan perundang - undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Setiap karya cipta harus mendapatkan upaya hukum dan kepastian hukum khususnya film, apabila ada seseorang yang melakukan pembajakan film secara ilegal, maka harus diberi hukuman sesuai dengan undang-undang yang mengatur hal tersebut. Selain itu harus ada upaya preventif dari dari kita sendiri serta untuk masyarakat agar kasus pembajakan film tidak terjadi.

References

Fajrina, R. M., & Sasongko, H. (2022, Juni). Upaya Preventif Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pembajakan Film Secara Online Maupun Offline Di Indonesia. Vol.1((No.02)).

Nulhaqim, S. A., Hidayat, E., & Fedryansyah, M. (n.d.). Upaya Preventif Konflik Penggusuran Lahan. Social Work Jurnal, Vol 10(No 1), hal 109 - 117.

Raharja, G. g. G. (2020, September). Penerapan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Film. Jurnal Meta Yuridis, Vol. 3(No 2).

Wiratama, A. A. G. C., Putu, I. N., & Budiartha, D. G. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming Dan Download Film Bajakan Melalui Website Ilegal. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol 3(No 2).

Mauliddin. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Dan Pembeli Buku Terkait Pelanggaran Hak Cipta. Dinamika: Jurnal Ilmiah Hukum, 25(3).

Erlianto, R., & Faridah, H. (2022, Desember). Perlindungan Hukum Pembajakan Film Digital. Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6(No 2), Hlm. 211 - 232.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafika Persada.

Plasmano, G. (2021). Menelusuri Kasus Pembajakan Film Keluarga Cemara. www.liputan6.com.

Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-17.

Kominfo. (2015). 22 Situs Diduga Pembajak Film Diblokir Kemenkominfo. https://www.kominfo.go.id/content/detail/5651/22-situs-diduga-pembajak-film-diblokir-kemenkominfo/0/sorotan_media

Ningsih, A. S., & Maharini, b. H. (2019). Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta - Yuridis, Vol 2(No 1).

Downloads

Published

2024-07-18