Urgensi Pengesahan Perkawinan Beda Agama dalam Mewujudkan Hak Keperdataan
Keywords:
Hak Keperdataan, Perkawinan Beda Agama, Urgensi PengesahanAbstract
Pengesahan perkawinan beda agama oleh Pengadilan menimbulkan polemik yang cukup meresahkan dikalangan masyarakat. Pasalnya dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang tertuang pada undang- undang dan juga agama. Yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini ialah: 1) Bagaimana penafsiran hukum sahnya perkawinan bagi masyarakat berbeda agama di Indonesia antara implementasi dan konsep kebebasan untuk melangsungkan hak perkawinan? dan 2) Bagaimana perkawinan beda agama ditinjau berdasarkan hak-hak keperdataan? Pada penelitian ini penulis bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait perkawinan beda agama ditinjau berdasarkan hak keperdataan, harapannya kedepan mampu dijadikan sebagai sumber referensi yang bersifat teoritis maupun praktis. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif, yang mana lebih fokus pada titik kajian kepustakaan dan pendalaman perundang-undangan.
References
dama, S. B. (2020). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 81.
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Media Syari'ah Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 51.
Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (2019). In V. F. Farizka, Skripsi (p. 1). Semarang: Fakultas Hukum Universitas Semarang.
Kupas Tuntas Perkawinan Beda Agama. (2023, Desember 1). Retrieved from Fakultas Syariah UIN Kyai Haji Achmad Siddiq Jember: https://fsyariah.uinkhas.ac.id/berita/det ail/prof-haris-kupas-tuntas- perkawinan-beda-agama-begini- pemikirannya#:~:text=%E2%80%9CT ahun%202020%20ada%20147%2C%
tahun,dan%20Hukum%20PTKIN% 20se%2DIndonesia
Pahami Pasal 3 KUH Perdata. (2023, Desember 1). Retrieved from Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area:
https://mh.uma.ac.id/pahami-pasal-3- kuhperdata/
Pasaribu, J. (2022). Responsif Gereja Terhadap Pernikahan Beda Keyakinan. Jurnal Teologi Dan Pasotral, 54.
Pratiwia, V. D. (2023). Pernikahan Beda Agama Dalam Pandangan Agama Buddha. Jurnal Penelitian Agama LPPM, 196- 197.
Siti Nur Fatoni, I. R. (2019). Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Agama Di Kota Bandung. Varia Hukum, 106- 107.
Soekanto, S. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susanti. (2018). Analisa Yuridis Terhadap Kepemilikan Atas Hak Milik Dalam Wilayah Hak Pengelolaan Di Kota Batam. Batam: UIB Repository.
Titon Slamet Kurnia, S. H. (2013). Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum & Penelitian Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nuchraha Alhuda Hasnda, Rismawati Fauzy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





