Analisis Pembuktian dalam Sengketa Kontrak Online (Studi Kasus Putusan PN Lhokseumawe No. 6/Pdt.G/2024)
Keywords:
Bukti Digital, Hukum Perdata, WanprestasiAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya model transaksi baru yang serba digital, khususnya dalam bentuk jual beli dan investasi secara online. Di balik kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, transaksi digital juga menyimpan potensi persoalan hukum berupa wanprestasi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam konteks hukum perdata, pembuktian menjadi aspek penting untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran perjanjian. Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 6/Pdt.G/2024 yang berkaitan dengan sengketa kontrak online antara Penggugat dan Tergugat mengenai investasi jual beli pupuk non-subsidi. Dalam perkara ini, bukti digital berupa percakapan WhatsApp, bukti transfer online, dan kwitansi diajukan di persidangan untuk membuktikan adanya hubungan hukum. Meskipun bukti digital tersebut diakui sebagai alat bukti yang sah, Majelis Hakim tetap menolak gugatan Penggugat karena dalil mengenai perbuatan melawan hukum dan tuntutan lainnya tidak terbukti secara meyakinkan. Studi ini menunjukkan bahwa bukti digital memiliki peran penting dalam sengketa kontrak online, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan pihak yang berperkara dalam merangkai bukti tersebut sesuai dengan beban pembuktian dalam hukum acara perdata.
References
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Arif, Ahmad, and Kata Kunci. “Kesiapan Sistem Peradilan Perdata Indonesia Dalam Implementasi Bukti Digital : Kajian Sistematis Dan Perbandingan Internasional,” n.d. https://doi.org/10.59022/ujldp.233.3.
Kritik, Analisis, Pembuktian Elektronik, Dalam Hukum, Acara Perdata, : Tantangan, Dan Prospek, Di Era, Fauziah Lubis, and Sofia Ramadhani Purba. “Analisis Kritik Pembuktian Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata : Tantangan Dan Prospek Di Era Digital.” Judge : Jurnal Hukum 5, no. 02 (2024): 39–47. https://www.journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/570.
Pemerintah Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Bi.Go.Id, no. September (2008): 1–2. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008.
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, and Republik Indonesia. “Putusan Nomor: 345 Pdt.g.Plw/2014/Pn.Jkt.Sel,” 2014.
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan, and Yang Maha. “Putusan Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Lsm,” n.d
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sirin Rindu, Ayu Sri Mulyani, Sekar Melati Qismina Saputra, Fadeal Maulana, Aiko Maulidya Rahmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





