Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Alif Yusril Abdillah Universitas Nusa Putra
  • Rina Rumsikah Universitas Nusa Putra
  • Nur Aulia Sholihah Hasyi Universitas Nusa Putra
  • Nazwa Aulia Rahma Universitas Nusa Putra
  • Prihatiwi Universitas Nusa Putra

Keywords:

Human Rights, Legal Implementation, Rumoh Geudong, Impunity, Reconciliation

Abstract

This study examines the implementation of Human Rights (HAM) protection within the Indonesian legal system by focusing on the Rumoh Geudong case in Aceh. Using a normative juridical approach, it analyzes legal instruments such as the 1945 Constitution, Law No. 39/1999 on Human Rights, and Law No. 26/2000 on the Human Rights Court, which together provide a strong legal foundation. However, the findings reveal a gap between legal norms and actual practice, as many cases remain unresolved at the investigation stage. The 2023 non-judicial settlement further raised debates about accountability and justice for victims. Strengthening political will and improving inter-institutional coordination are therefore essential to ensure both justice and reconciliation.

References

Arif, M. (2021). Kesenjangan Norma dan Implementasi HAM di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM, 11(2), 221–238.

Donnelly, J. (2020). Transitional Justice and Human Rights: Lessons from South Africa. Journal of Human Rights Practice, 12(3), 455–472.

Hidayat, M. (2023). Rule of Law dan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia: Analisis Normatif. Jurnal Hukum Progresif, 19(2), 210–228.

Komnas HAM RI. (2020). Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat: Laporan Kasus Aceh. Jakarta: Komnas HAM.

Komnas HAM RI. (2021). Laporan Tahunan: Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat. Jakarta: Komnas HAM.

Komnas HAM RI. (2023). Pernyataan Resmi tentang 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Jakarta: Komnas HAM.

Lestari, F. & Arifin, M. (2021). Perlindungan HAM dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 18(3), 412–430.

Luthfi, A. (2023). Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat: Antara Rekonsiliasi dan Impunitas. Jurnal Keadilan Sosial, 15(1), 77–95

Malik, R. (2023). Kelembagaan Penegakan HAM dan Problem Implementasi di Indonesia. Jurnal HAM dan Keadilan, 17(2), 188–204.

Nuraini, R. (2022). Ratifikasi Instrumen Internasional HAM dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal HAM, 13(1), 44–59.

Pranoto, Y. (2022). Politisasi Penegakan HAM: Studi Kasus Penyelesaian Non-Yudisial. Jurnal Politik Hukum, 14(1), 22–39.

Prasetyo, A. & Herawati, D. (2022). Tantangan Penegakan HAM di Indonesia: Antara Norma dan Implementasi. Jurnal Hukum dan HAM, 12(2), 201–218.

Rahardjo, B. (2022). DPR dan Politik Hukum Pengadilan HAM Ad Hoc. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 310–328.

Safitria, D. et al. (2024). Harmonisasi Hukum HAM Nasional dengan Instrumen Internasional. Jurnal Hukum dan HAM, 14(1), 55–70.

Santoso, I. (2021). Impunitas dan Penegakan HAM Berat di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana, 9(2), 133–150.

Sekretariat Presiden RI. (2023). Pernyataan Presiden tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Jakarta: Kantor Staf Presiden.

Siregar, F. (2021). Konstitusionalisasi HAM dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(4), 765–782.

Sulastri, N. (2022). Peran Masyarakat Sipil dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 18(2), 299–316.

Tempo. (2023). Rumoh Geudong: Luka Kolektif Aceh dalam Bayang Pelanggaran HAM. Tempo Investigasi, Edisi Januari 2023.

Wijayanti, D. (2020). Pengadilan HAM dan Tantangan Impunitas di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 295–314.

Yuliana, S. (2021). Efektivitas Komnas HAM dalam Penegakan HAM Berat di Indonesia. Jurnal Hukum Humaniora, 15(2), 245–263.

Downloads

Published

2025-11-18