Pelanggaran Hukum terhadap Hak Cipta pada Remix Lagu “Rayuan Perempuan Gila” Karya Nadin Amizah tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Keywords:
Copyright, Works, Remix, Tiktok, LawAbstract
This research examines copyright infringement in the remix of the song "Rayuan Perempuan Gila" by Nadin Amizah which was done without permission, based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. By using the normative legal method by taking a legislative approach (stulate approach). This research analyses how the moral and economic rights of creators are violated due to the illegal remix. The research results show that unauthorised remixes violate the creator's exclusive right to control and get economic benefits from his work. This research also highlights the lack of awareness of the Indonesian people about copyright and the need for more effective law enforcement to protect creative works in the digital era. Research recommends a clearer regulation of remixes in UUHC as well as increased supervision of digital platforms.
References
Undang-Undang dan Peraturan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Buku
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Mataram University Press, 2020.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Panduan Hak Cipta dan Hak Terkait. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2021.
Jurnal
Ala, N., and D. Tan. “Tinjauan Yuridis Mengenai Remix Lagu di Aplikasi TikTok Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta.” Supremasi Hukum 18, no. 1 (2022): 64.
Andanni, Aqilah Putri, and Budi Santoso. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Karya Cipta yang Dihasilkan Melalui AI dan Dikomersilkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 3 (2025).
Ayu, R., Gede, D., and N. Suastika. Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Copyright Act. Ganesha Law Review 2, no. 2 (2020): 181.
Gratika, A. Upaya Media Sosial Dalam Menanggulangi Pelanggaran Hak Cipta. 2022.
Harimurti, Dwi Anindya. “Hak Cipta dan Lagu di Era Digital.” Jurnal Gagasan Hukum 5, no. 1 (2023): 54. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahaputra Riau.
Hendrawan, R. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta dalam Karya Musik di Era Digital.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, no. 3 (2020): 421–439.
Jaman, Ujang Badru. Materi Perkuliahan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Edlink, 2025.
Kamiliya Zahran, D., and Rakhmita Desmayanti. “Modifikasi Lagu ‘Rayuan Perempuan Gila’ dengan Format Remix pada TikTok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Volume 1, no. 4 (2024): 1775–1779.
Naue, K., W. A. Dungga, and M. H. Muhtar. “Resonansi Digital dalam Pengaturan Lisensi Lagu Remix di TikTok Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.”
Jurnal Riset Ilmiah Sinergi 1, no. 6 (2024): 353–364. Universitas Negeri Gorontalo. Rahmanda, B., and K. Benuf. “Perlindungan Hukum
Hak Cipta Musik yang Diupload di Aplikasi TikTok.” Law, Development & Justice Review 4, no. 1 (2021): 33.
Raihan, M., and T. P. Nugraha. Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu yang Diaransemen Ulang (Remix) dan Diunggah pada Aplikasi TikTok Tanpa Izin Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zeni Monica, Bunga Alifa Syahrani, Revalizza Febrira, Mardiyyah Khoerunnisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





