Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ketatanegaraan

The Position And Authority Of The Corruption Eradication Commission In The Eradication Of Corruption Crimes Is Viewed From The Perspective Of State Law

Authors

  • Eneng Yunita Suriyadinata Nusa Putra University
  • Selvi Nursela Nusa Putra University
  • Ananda Putri Sri Rejeki Nusa Putra University

Keywords:

kedudukan dan kewenangan, komisi pemberantasan korupsi, hambatan

Abstract

The current position of the Corruption Eradication Commission is a problem, because its authority is too broad and even exceeds the institutions regulated in the constitution. The Corruption Eradication Commission is an institution regulated in Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission. Elucidation of Article 2 paragraph (1) of the Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption as amended by Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption as long as the phrase reads, "What is meant by 'against the law' in this Article includes acts against the law in a formal sense as well as in a material sense, i.e. even though the act is not regulated in laws and regulations, but if the act is considered disgraceful because it is not in accordance with the sense of justice or norms of social life in society, then the act can be punished "contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and has no binding legal force, contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Abstrak– Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi sebuah permasalahan, karena kewenangannya yang terlalu luas bahkan melebihi lembaga-lembaga yang diatur dalam konstitusi. Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

References

Hartanti Evi, 2007, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Drs. Ermansjah Djaja,SH.,MSi, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta, hal.183

Wachid Moch Abd, 2017, Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Kpk, Universitas Wisnuwardhana, Malang.

Roleh Adri Fernando, 2017, Kedudukan Komisi Pemberantas Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,Lex Privatum edisi (Volume V/ Nomor 10).

Badjuru Acmad, 2018, Peran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia, (Semarang: Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE).

Suwarnatha I Nyoman Ngurah, 2012, Penguatan Eksistensi Lembaga Anti Korupsi Pemberantas Korupsi Dalam UUD 1945, (Jurnal Konstitusi, Vol. II, No 1), Denpasar.

Pohan sarmadan, 2014, Perbandingan Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia Dan Beberapa Negara Dunia, (Jurnal Justitia Vol. 1 No. 03), Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan.

Indrayana Denny, 2008, Negara Antara Ada Dan Tiada Reformasi Hukum Ketatanegaraan, kompas, Jakarta.

Indraputra Tjokorda Gde, I Nyoman Bagiarta, Kedudukan Komisi Pemberantas Korupsi Sebagai Lembaga Negara Bantu (State Auxiliary), Fakultas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Wicipto Setiadi, 2018, KORUPSI DI INDONESIA, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran”, Jakarta.

KPK, 2019, modul materi tindak pidana korupsi, diakses dari http://aclc.kpk.go.id/materi pembelajaran/pendidikan/buku/modul-materi-tindak-pidana-korupsi pada tanggal 24 januari 2022 pukul 08:39

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Tentang PembentukanPeraturanPerundang-Undang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,”Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2022-06-11