Perlindungan Hukum terhadap Pemalsuan Merek di Marketplace Online
Keywords:
trademark, law enforcement, marketplace, legal protection, liabilityAbstract
The development of information technology and digital trade has created both opportunities and challenges in enforcing trademark law within online marketplaces. This study aims to analyze the effectiveness of law enforcement against trademark infringement in the digital sphere and to examine the legal responsibilities of marketplace operators in monitoring and addressing counterfeit products that harm trademark owners. The research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The findings reveal that, although Indonesia’s legal framework provides trademark protection under Law Number 20 of 2016 and its implementing regulations, the effectiveness of law enforcement remains limited due to weak supervision, lack of coordination, and difficulties in evidence collection. Marketplaces are legally obligated to apply the principle of due diligence and actively monitor by verifying sellers and conducting take down actions on unlawful products. The study concludes that the effectiveness of law enforcement and the legal responsibility of marketplaces are interrelated variables in establishing a fair legal protection system for trademark holders and consumers. Strengthening synergy between the government, digital platforms, and society is essential to create a safe and just electronic trading environment.
References
Anggraini, Maisya Nadira. “Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Merek di Indonesia.” Justitia Jurnal Hukum 6, no. 1 (2021): 45–60.
Arkan, Muhammad, dan R. Rahaditya. “Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform Terhadap Fenomena Pelanggaran Merek di Marketplace.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 1 (2024): 33–49.
Aziz, Taufan Syahyudha, Terubus Terubus, Sudjai Sudjai, Didit Darmawan, dan Arif Rachman Putra. “Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Pemalsuan Merek Terkenal yang Terjadi di Marketplace.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis 10, no. 2 (2024): 87–99.
Cahyani, Ni Made Dwi Ari, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Ni Made Sukaryati Karma. “Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merek terhadap Pemalsuan Merek Fashion.” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 1 (2023): 18–31.
Ernanda, Astrid Dyah. “Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar dalam Mencegah Pemalsuan dan Sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia.” Padjadjaran Law Review 13, no. 1 (2025): 1–15.
Haris, Ahmad, dan Levina Yustitianingtyas. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Transaksi E-Commerce Pada Penjualan Barang Palsu.” Academos: Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial 3, no. 2 (2023): 122–136.
Lestari, Ismiyati Riri Puji, dan Tundjung Herning Sitabuana. “Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pemalsuan Merek Produk Gula di Daerah Banyumas.” Jurnal Supremasi Hukum 10, no. 1 (2024): 42–58.
Nanda, Wella Mareta. “Tanggung Jawab Penyelenggara Platform Atas Peredaran Produk Imitasi Pada Marketplace.” Jurnal Pamator 18, no. 1 (2025): 55–70.
Putra, Alfito Bramantia, dan Budi Santoso. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Transaksi E-Commerce: Tinjauan Terhadap Penjualan Produk Tiruan.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 5, no. 1 (2024): 22–40.
Rizkiansyah, Mohammad Daffa, dan Budi Santoso. “Tinjauan Yuridis terhadap Kewajiban Marketplace terkait Peredaran Barang Palsu yang Melanggar Merek Dagang.” Jurnal Ilmu Multidisiplin 4, no. 3 (2024): 88–104.
Simamora, Indah Maria Maddalena, Gunardi Lie, dan Moody Rizqy Syailendra Putra. “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak atas Merek Terkait Perdagangan Barang Palsu di Lapangan.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 9, no. 2 (2025): 55–70.
Sudarmin, Syahruddin Nawi, dan Ilham Abbas. “Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Merek: Studi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.” Jurnal Legislatif dan Pemerintahan 5, no. 2 (2023): 101–113.
Bernadete Nurmawati. Hukum Merek. Jakarta: Deepublish, 2024.
Mulyati, Rahmi. Perlindungan Hukum Merek Terkenal untuk Barang dan/atau Jasa Tidak Sejenis dalam Hukum Merek Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2023.
Suryadi, Asep. Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Merek dengan Menggunakan Sistem Konstitutif. Bandung: Refika Aditama, 2022.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jakarta, 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Jakarta, 2019.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta, 1999.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016. Jakarta, 2016.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jakarta, 2016
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fransnicky Augustin, Listi Listia, Muhammad Eriz Erizal, Ria Rosye Natalia Lumarewane

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





