Analisis Penerapan Sanksi Tindak Pidana terhadap Pelaku Penipuan Berkedok Asmara (Love Scamming) di Media Sosial dalam Kaitannya dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Authors

  • Rizki Abdul Rozak Universitas Nusa Putra

Keywords:

Love Scamming, Media Elektronik, Restorative justice, Tindak Pidana

Abstract

Scams under the guise of romance or love scamming are crimes that are increasingly rampant on social media as a result of advances in information technology. This crime involves the perpetrator posing as a person who is romantically interested in manipulating and taking money from the victim. In the context of Indonesian law, this fraud can be imposed based on Article 378 of the Criminal Code and Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE). With the implementation of National Police Regulation Number 8 of 2021 concerning the handling of criminal acts based on restorative justice, it is hoped that there will be alternative solutions for perpetrators and victims, , where aspects of recovery and balance can be realized, including an apology and responsibility from the perpetrator. The author argues that the restorative justice approach can be a more humane alternative solution compared to conventional criminalization, while providing space for perpetrators to correct mistakes and increase the sense of justice for victims.

References

Desak Nyoman Ayu Melbi Lestari, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I.B. Gede Agustya Mahaputra, Penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dalam Tindak Pidana Penipuan Love Scam, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia, Jurnal Analogi Hukum, Volume 5, Nomor 1, 2023. CC-BY-SA 4.0 License.

Awal. Ayu Permata Sari, Asmidir Ilyas, Ifdil Ifdil. Tingkat Kecanduan Internet pada Remaja Awal. Universitas Negeri Padang. Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia. Volume 3 Nomor 2, 2017, hlm 110-117.

Hendy Sumadi, Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Subang. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 33, No. 2, September 2015.

Rusdinah, Seselia Ongso, Andy Winardi, Ricky Banke, Pembuktian Terhadap Penipuan Online Berkedok Asmara Menurut Uu Ite, Universitas Pelita Harapan, Medan, Jurnal Ilmiah Indonesia, November 2023, 3 (11), 1135-1143.

Fika Nurafni, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Love Scamming Melalui Dating Apps Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi (STH).

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Porlen Hatorangan Sihotang" Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative Justice (Studi Dipolresta Deli Serdang) Magister Ilmu Hukum, Universitasmuhamadiyah Sumatera Utara, Volume 1 Nomor 2, Oktober 2020: Page 107-120.

Dr. Muhaimin, Sh., M.Hum (Juni 2020) ,Metode Penelitian Hukum,Penerbit:Mataram University Pressjln. Majapahit No. 62 Mataram-Ntb.

Ali Zainuddin, (2011), Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit PT. Sinar Grafika.

Rizki Daffa Abiyyu, Modus Operandi Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Berkedok Asmara Melalui Love Scamming Menggunakan Dating Apps Di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Palupi Sulistyoningrum, Modus Operandi Tindak Pidana Penipuan Melalui Love Scamming Dan Pertanggungjawaban Pidana Pelakunya, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Khadijah Alavi, Maizatul Haizan Mahbob, Mohammad Syahrul Azha Sooed, Strategi Komunikasi Penjenayah Cinta Siber Terhadap Wanita Profesional, Universiti Kebangsaan Malaysia, Malaysian Journal of Communication Jilid 36(3) 2020: 296-311.

Redaksi, “Romance Scams: Scammers use dating or friendship too win your trust and get your money”, terdapat dalam https://www.scamwatch.gov.au/types-of-scams/romance-scams.

I Gusti Made Jaya Kesuma, Ida Ayu Putu Widiati, I Nyoman Gede Sugiartha, Penegakkan Hukum Terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik, fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia, Vol. 1, No. 2 – September 2020, Hal. 72-77.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tantang kitab undang-undang hukum pidana

R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional. 1980

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Apong Herlina, Restorative Justice, Urnal Kriminologi Indonesia Vol. 3 No. III September 2004: 19 - 28.

Lisa Yusnita, “Analisis Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas”, Skripsi, Fakultas Hukum: Universitas Hasanuddin, Makasar, (2018): p.3-4.

Azwad Rachmat Hambali, Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, Kalabbirang Law Journal Volume 2, Nomor 1, April 2020.

Henny Saida Flora, Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.

https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-restorative-justice-lt62b063989c193/?page=2

Ibid, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, hal 4.

Hartanto, Djoko Budiarto Fakultas Hukum, Hyronimus Rhit, Penerapan Restorative Justice Kepolisian Terhadap Pencemaran Nama Baik Dalam Dunia Digital, Fakultas Hukum, Universitas Atma jaya Yogyakarta, Universitas Widya Mataram.

Ibid, Pelaturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Silvony Kakoe, Masruchin Ruba’i, Abdul Madjid, Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan, Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jurnal Legalitas. VOL. 13 NO 2 Pg. 119.

Downloads

Published

2025-01-09